SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026, NOMOR 2 TAHUN 2026, NOMOR 400.1/8S7 TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1447 HIJRIAH/2026 MASEHI
Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri resmi mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bentuk sinergi kebijakan nasional di bidang pendidikan dan keagamaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk.